Jumat, 06 November 2015

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

1. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PENDIRIAN
Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama),Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF). Tokoh masyrakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol
Sejarah
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah “United Nations” atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan “One World Government” atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: “Si Itu”), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
2. STRUKTUR ORGANISASI
Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam–Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa); Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan pembuatan dokumen-dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Sekretariat dan Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat masing-masing menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan, sebelumnya menggunakan aksara Cina tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.
Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
Dewan Keamanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat ‘rekomendasi’ untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan
Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan “standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas,” dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Mahkamah Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan.
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada “hubungan perjanjian” antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah.
Lembaga khusus
Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.
3. ASAS (Prinsip – prinsip dasar organisasi)
Pasal 2memuat asas-asas PBB yang digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan tersebut di atas.
1. PBB berdasarkan asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2. Kewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan apa yang tercantum dalam piagam.
3. Setiap perselisihan harus diselesaikan secara damai agar perdamaian dan keamanan tidak terancam.
4. Mempergunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara harus dihindarkan.
5. Kewajiban untuk membantu PBB terhadap tiap kegiatan yang diambil sesuai dengan piagam dan larangan membantu negara dimana negara tersebut oleh PBB dikenakan tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan.
6. Kewajiban bagi negara bikan anggota PBB untuk bertindak sesuai dengan piagam apabila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
Salah satu asas yang penting juga adalah asas Collectifity atau asas kegotongroyongan.Tindakan-tindakan yang dijalankan atas nama PBB sifatnya kolektif,bergototng royong sesuai dengan asas-asas demokrasi.Hal yang demikian mengharuskan dijalankannya suatu asas koordinasi,artinya bahwa segala tindakan dan kegiatan bangsa-bangsa kearah perdamaian harus diselaraskan dan dipersatukan.Asas yang penting juga dalam kaitannya dengan asas gotong royong adalah asas persamaan derajat(Pasal 2 ayat 1 piagam PBB),jadi PBB bukanlah organisasi internasoinal yang bersifat supranasional.
Hal yang penting juga dalam kaitan dengan negara bukan anggota,maka pada pasal 2 ayat 6 piagam PBB negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip PBB apabila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.Hal ini berarti bahwa negara bukan anggota harus juga bersikap sesuai dengan prinsip yang ada dalam piagam PBB terutama dalam perdamaian dan keamanan internasional,walaupun secara hukum mereka tidak terikat pada piagam PBB.Namun demikian bahwa PBB tidak akan ikut campur dalam masalah-masalah dalam negeri dijamin dengan adanya ketentuan pasal 2 ayat 7 piagam PBB.
PBB sebagai organisasi internasional memiliki status hukum dalam hukum internasional,PBB sebagai subjek hukum internasional.Staf PBB secara periodik menerima perwakilan negara anggota.Berdasarkan pasasl 104 Piagam PBB menyatakan “The organization shall enjoy in territory mempunyai markas besarnya sendiri(headquarters)mempunyai pengawal/of each of its Members such legal capacity as mey be necessary for the exercise of its function and the fulfilment of the purposes. Kata legal capacity mnunjukkan akan adanya kemempuan PBB untuk bertindak sebagai subjek hukum internasional,oleh karenanya mempunyai hak untuk memiliki kekayaan,mempunyai hak untuk membuat perjanjian internasional dan tindakan-tindakan lain sebagai subjek hukum internasional.
4. TUJUAN PBB
Pasal 1 piagam memuat tujuan PBB:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan prinsip-prinsip persamaan derajat.
3. Mencapai kerjasama Internasional dalam memecahkan persoalan Internasional dibidang ekonomi,sosial dan kebudayaan serta masalah kemanusiaan,hak-hak asasi manusia.
4. Menjadi pusat bagi penyelenggaraan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
5. PERANAN DAN FUNGSI PBB
Peranan PBB Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki hak-hak yang sama.
PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut:
1) PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui Dewan Keamanan PBB.
2) Sikap PBB terhadap politik “Appartheid” di Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
3) PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu wadah “World Youth Assembly” dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia.
4) PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut:
1) General Assembly (Majelis Umum PBB)
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut:
a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan
c) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d) Berhubungan dengan keuangan
e) Mengadakan perubahan piagam.
f) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya
2) Security Council (Dewan Keamanan PBB)
Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Tugasnya adalah sebagai berikut:
a. Menyelesaikan persengketaan secara damai.
b. Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan.
c. Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa.
d. Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah Internasional.
3) Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun di New York Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia.
d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
4) Trusteeship Council (Dewan Perwalian PBB)
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5) International Court of Justice (Mahkamah Internasional)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta. Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut.
a. Memeriksa persengketaan antar negara anggota.
b. Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
c. Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
6) Secretary (Sekretariat PBB)
Tugas Sekretaris Jenderal adalah:
a) Melaksanakan tugas administrasi
b) Menyiapkan, mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB yang lain.
c) Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum.
d) Menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurutnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar. Berikut ini peranan PBB terhadap Indonesia.
a. Ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
b. PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
c. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI. Hasil kerja UNCI adalah mempertemukan Indonesia-Belanda dalam
Perundingan Roem Royen.
d. PBB juga berperan dalam penyelesaian masalah Irian Barat PBB membentuk pemerintahan sementara yang bernama UNTEA. Pada tanggal 1 Maret 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
e. Saat pelaksanaan Pepera tahun 1969, utusan PBB yang diwakili Ortis Sanz hadir. Ortis Sanz juga membawa hasil Pepera ke dalam sidang umum PBB.
6. Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia
a. Peranan PBB bagi dunia internasional
1. Bidang keamanan dan perdamaian
2. Bidang ekonomi
3. Bidang sosial, budaya, kesehatan dan kemanusiaan
b. Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Ketika revolusi Nasional sedang berkobar untuk melawan kolonial belanda di negara kita
2. Pada masa perang colonial ke-2 antara Indonesia dan Belanda
3. Pada saat perjuangan pembebasan Irian Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar